Wednesday 3 December 2014

Kicauan tentang Surat Edaran no 13 tahun 2014.

Beberapa jam lalu saya membaca postingan tentang Surat Edaran no 13 tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana Pegawai Negeri Sipil di media social Facebook. Sempat berpikir bahwa itu Hoax, masa sih pemerintah sekarang mencampuri urusan pribadi pegawai???


Kemudian ketika membuka path, saya menemukan postingan serupa. Membuat saya semakin bertanya ini beneran ada Surat Edaran ini?

Ketika saya bertanya pada Ibu saya yang PNS, beliau malah bertanya "SE nya keluar tanggal berapa? di kantor belum ada rame-rame soal itu." Setelah saya googling dan menuju ke web Menpan nya langsung, ternyata Surat Edaran tersebut benar adanya. [caption id="attachment_1259" Surat Edaran no 13 tahun 2014

SE no 13 tahun 2014 sumber: http://www.menpan.go.id/jdih/permen-kepmen/se-menpan-rb/file/4465-semenpan-2014-no-13
Surat Edaran no 13 tahun 2014
sumber: http://www.menpan.go.id/

Maka, izinkan saya berkicau lagi tentang kebijakan pemerintah yang sedang ramai dibicarakan ini.

Jujur, saya tergelitik membaca point-point tentang hidup sederhana khususnya point no 1 dan 2.

"1. Membatasi jumlah undangan resepsi penyelenggaraan acara seperti pernikahan, tasyakuran dan acara sejenis lainnya maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.
2. Tidak memperlihatkan kemewahan dan/atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat."

Tentang Hidup Sederhana ala PNS
Well, anjuran seperti itu benar adanya, meskipun seharusnya bukan hanya tertuju pada PNS, tetapi juga pada seluruh warga negara. Karena mungkin hanya sepenglihatan saya saja dimana PNS yang menggunakan mobil pribadi jumlahnya masih bisa di hitung jari dibandingkan dengan karyawan bank swasta ataupun karyawan swasta lainnya.

Lalu berapa banyak PNS yang kalian kenal yang hidupnya diatas rata-rata? jika mereka berkecukupan, pertanyaan keduanya adalah apakah mereka memiliki usaha sampingan? apakah suami/ istrinya juga PNS? pertanyaan ketiga nya adalah berapa lama masa bakti (masa kerja) mereka?

Hidup dari keluarga yang mayoritas jadi PNS membuat saya hanya ketawa sendiri, ini yang ngajuin kebijakan ini udah berapa puluh tahun jadi PNS? Karena sepenglihatan saya, belum ada keluarga PNS saya (yang rata2 udah puluhan tahun jadi PNS) yang mampu beli rumah/ kendaraan pribadi tanpa nyicil.

Nyicil rumah masuk mewah ya? kalau yang beli rumah cash atau sewa pulau untuk liburan pribadi termasuk apa dong?

Kalaupun saya punya kakak sepupu PNS yang sudah punya mobil baru dan rumah bertingkat, saya mau nambahin suaminya pelaut, gaji pelaut lau cari tau aja sendiri ya.

Tentang tidak memperlihatkan kemewahan dan atau sikap hidup yang berlebihan, berapa banyak memang PNS yang hidupnya mewah? jika takaran kalian adalah pegawai di kementrian-kementrian pusat, coba lah menengok ke daerah, khususnya daerah-daerah terpencil. Tidak sedikit guru (ingat beberapa guru sekolah negeri termasuk PNS mas-mba) yang hidup sederhana, tidak sedikit bidan dan dokter (ingat juga pegawai kesehatan ada yang menjadi PNS) yang bersepeda/berjalan kaki menuju lokasi tugasnya.

Jadi tentang hidup sederhana sebaiknya anjuran tersebut berlaku untuk semua individu, tidak hanya untuk PNS. Ada baiknya, muncul surat edaran lagi kepada seluruh perusahaan (bank, swasta,dll) untuk tidak memperlihatkan kendaraan pribadinya di publik, tidak membangun rumah bertingkat, agar tidak menumbuhkan kecemburuan sosial dan sebagai wujud rasa empati terhadap rakyat.

Ini serius looh, mending kita ala negara komunis gitu, rumah si kaya banget, si kaya aja, dan si sederhana sama bentuknya, jadi gak ketauan tooh sebenernya siapa yang paling kaya.


Undangan tidak boleh lebih dari 400 undangan/ 1000 tamu.
Ooh well, ini sebenernya mencampuri urusan pribadi banget loh Pak Menteri dan Pak Presiden. Mungkin sebaiknya diperjelas lagi point-nya, apa ini berlaku untuk anak/keluarga PNS atau hanya PNS itu sendiri.

Gimana hukum undangannya saya yang bukan PNS tapi orang tuanya PNS? saya boleh gak pas nikahan nanti ngundang lebih dari 400 undangan??? temen kampus saya banyak loh pak, secara udah 3 kali kuliah, belum dulu saya aktif di organisasi, nanti saya di bilang sombong kalau gak undang-undang.

Ya, jaga-jaga aja pak, siapa tau saya nikah sama artis sekaliber RafiiAhmad, atau mungkin siapa tau saya nikah sama pengusaha kelas international yang cliennya tersebar di seluruh pelosok nusantara dan asia tenggara? harus 400 undangan juga? atau boleh kali ya 400 undangan di resepsi Sukabumi, 400 undangan di resepsi Bandung, 400 undangan di resepsi Jakarta, 400 undangan di resepsi Bali, dan 400 undangan lagi di resepsi Singapore.

Oke kalau ternyata untuk anak PNS macem saya adalah pengecualian, lantas bagaimana nasibnya PNS single yang lagi pacaran dan akan nikah sama pengusaha tambang (lirik temen saya yang mau nikah), apa dia juga dibatasi undangannya? Padahal keduanya dari keluarga pengusaha, temen sayanya aja yang milih buat PNS-an dari pada bantu-bantu bapaknya ngurus perusahaan. Apa kasus kayak dia juga di batasi undangannya pak?

Itu baru undangan nikahan, terus gimana soal undangan tasyakuran khitanan, aqiqah, walimatul syafar, 40 harian, dll dkk,dsb ??? Belum lagi dibeberapa daerah dan suku tertentu, mengundang hampir 1000 tamu itu hal yang lumrah, 3 hari 3 malem lagi.

Jadi menurut saya soal undangan ini sepertinya saya harus setuju dengan bapak Arief Syaiful, PNS dari KemenSekneg yang menilai bahwa Pemerintah sebaiknya memperhatikan batas-batas apa saja yang seharusnya tidak disentuh atau diintervensi, khususnya hak privat yang dihormati. (baca: Facebook Pak Arief)

Kalaupun maksudnya agar lebih terlihat sederhana, sebaiknya keluarkan juga edaran bahwa PNS dilarang menyekolahkan Anaknya ke Luar Negeri atau hingga jenjang S2.

Naah Looh kok gitu?
Laah, kuliah ke luar negeri tanpa beasiswa juga tidak menunjukkan hidup sederhana, kuliah di dalam negeri aja udah mahal, lau lagi kuliah di luar. Baca dari web ini biaya untuk kuliah S1 di Singapore rata-rata 180juta/ tahun. Kalau 4 tahun berarti sekitar 720juta.CMIIW

Terus saya tadi Whatsapp personal temen saya yang sedang S2 di Jepang, untuk biaya hidup sehemat-hematnya adalah 6-8 juta perbulan, which is hampir 60 juta pertahun. Itu dia di Kyoto. belum termasuk biaya kuliahnya. (FYI dia ini kuliah S2nya beasiswa ya, bukan biaya pribadi)

Terus untuk S2, biaya S2 di dalam negeri itu tidak bisa dikatakan murah, untuk MM UI biaya per semesternya paling murah 15 juta. 4 semester 60 juta, biaya masuk awal 7juta berarti udah 67 juta, belum termasuk biaya buku dan lain lain. yaah anggap lah 80 juta sampe lulus.

Narasumber sedang S2 di Kyoto, sebelumnya S1 pernah study exchange juga di Chiba
Narasumber sedang S2 di Kyoto, sebelumnya S1 pernah study exchange juga di Chiba

WA tanya temen yang kuliah di MM UI  Lulus 2012
WA tanya temen yang kuliah di MM UI Lulus 2012

Tuuh,kuliah di luar negeri ternyata sama mewahnya sama resepsi lebih dari 400 undangan kan??? lanjut S2 juga ternyata hampir setara catering 1000 tamu kan ya??? (estimasi nilai makanan rp 80.000/ porsi).

Kalau resepsinya di kota kecil macem Sukabumi sih 80 juta udah bisa di resor pangrango plus 500 undangan. (duuhh kelebihan, harusnya 400 undangan)

Jadi menurut saya sih harusnya keluar juga tuh Surat Edaran yang menyatakan anak PNS (Menteri, Presiden, Kepala-Kepala Badan, Anggota DPR-MPR, termasuk PNS gak?) tidak boleh kuliah di luar negeri sebagai bentuk empati terhadap rakyat yang tidak mampu kuliah.

Laah orang anaknya juga pake biaya sendiri kok kuliahnya, beasiswa malah...
Laah terus sama juga dong, kalau acaranya kegiatan yang undangannya disponsori dan dibiayai oleh pihak lain non PNS  berarti boleh juga dong. Misal bapaknya PNS mau naek Haji, anaknya udah jadi pengusaha. Apa salah anaknya biayain acara selamatan dengan ngundang 1001 anak yatim? kan yang ke pake uang anaknya bukan uang bapaknya.

Bilang aja kamu gak suka sama pemerintahan sekarang, cari-cari alesan buat kritik.
Selama kebijakannya masih masuk akal, saya dukung kok, tapi kalau udah nyindir area private, saya akan sampaikan kritiknya. Dan, justru kritik ini biar pemerintah memperjelas setiap kebijakannya, jangan membiarkan masyarakat kayak saya membaca surat edaran tersebut dari sisi yang berbeda.

Kalau sudah diperjelas, Insya Allah ada dua kemungkinan dari pihak yang kritik, yang manggut-manggut ngerti dan jadi setuju, dan yang tetep mengkritik.

Intinya, setiap kebijakan yang dikeluarkan harusnya jelas dan terperinci, serta tetap memperhatikan kultur budaya setempat. Kebijakan yang pemerintah keluarkan sejatinya untuk kebaikan bangsa, tapi hindari untuk menyinggung area privasi.

Karena tidak semua orang suka privasinya dicampur aduk dengan kerjaan dan di atur-atur tanpa penjelasan.

Sekian dan terima kasih


with much wonder and though

@inirindu

ps: if you have other comment and perception, just share and discuss here.

update: Screencapture percakapan di WA dengan narasumber temen gue, Mahasiswi S2 di Kyoto, dan  alumni MMUI lulus tahun 2012

No comments:

Post a Comment